Syarat Pencairan Bantuan Pemerintah SUBSIDI atau Upah bagi Pekerja, Begini Caranya

- 28 April 2022, 10:04 WIB
Syarat Pencairan Bantuan Pemerintah SUBSIDI atau Upah bagi Pekerja, Begini Caranya
Syarat Pencairan Bantuan Pemerintah SUBSIDI atau Upah bagi Pekerja, Begini Caranya /Tangkapan Layar Kemnaker

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4.Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditransfer Langsung, Segera Cek Rekening Aktif Anda

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x