Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, ini Syarat-syarat Daftar yang Bersifat Mutlak

- 17 Mei 2022, 13:50 WIB
Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29
Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29 /Instagram @kemnaker

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama Pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Proses dalam Prakerja:

1. Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 yang Telah Dibuka Hari ini

3. Pilih Pelatihan

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x