- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama Pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Proses dalam Prakerja:
1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar
2. Seleksi
Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 yang Telah Dibuka Hari ini
3. Pilih Pelatihan