Inilah Rincian Dana yang Diterima Siswa Peserta KJP Plus 2022

- 16 Agustus 2022, 14:20 WIB
Inilah Rincian Dana yang Diterima Siswa Peserta KJP Plus 2022
Inilah Rincian Dana yang Diterima Siswa Peserta KJP Plus 2022 /PEXELS/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI - Inilah rincian dana yang akan diterima oleh seluruh siswa yang terdaftar sebagai peserta penerima KJP Plus 2022.

Mengenai rincian dana yang akan diterima oleh seluruh siswa yang terdaftar sebagai peserta KJP Plus akan berbeda-beda.

Pemerintah DKI Jakarta, sebelumnya telah memberikan rincian dana untuk setiap penerima KJP Plus dalam beberapa tingkatan sekolah dari SD MI, SMP MTs. SMA SMK.

Baca Juga: Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Lengkap Besaran Nomimal yang Didapatkan Siswa SD, SMP dan SMA

Dalam tingkatan jenjang sekolah tersebut, penerima KJP Plus akan mendapatkan dana atau nominal yang berbeda.

Dana yang diterima oleh siswa KJP Plus akan sesuai dengan data siswa.

Dilansir mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram @disdikdki, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, berikut ini rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus.

1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Agustus Sudah Cair, Cek Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id

Berikut cara mengecek nama dan status penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022 melalui link dan langkah-langkah berikut ini.

• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian "Klik Cari"

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) mulai 9 Agustus 2022. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD hingga SMA dan SMK.

Bagi Anda yang ingin mengetahui penerima KJP Plus Agustus 2022, Anda bisa mengecek melalui website resmi KJP Plus.

Besaran dana program tersebut dari Rp250.000 untuk jenjang SD/MI hingga Rp300.000 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta pada 9 Agustus 2022 mengumumkan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x