MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mengalirkan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.
Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 disalurkan sejak 15 Juni 2022 untuk jenjang SD/MI, sementara SMP/MTs dan PKBM dimulai pada 16 Juni 2022.
Adapun untuk jenjang SMA/SMK membuka dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dicairkan mulai 17 Juni 2022.
Baca Juga: Deretan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Banjar Terkecil
Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 orang
Jumlah tersebut terdiri dari 409.959 orang untuk jenjang jenjang SD/MI, 226.669 jenjang SMP/MTs, PKBM sebanyak 2.516, 70.763 untuk jenjang SMA/MA, dan 139.263 untuk SMK
Sementara itu, total dana yang dapat digunakan untuk jenjang SD/MI sebesar 250.000, SMP/MTs dan PKBM sebesar 300.000, 420.000 untuk SMA/MA, dan 450.000 untuk jenjang SMK.
Tak hanya itu, dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 juga terdapat dana tambahan SPP untuk masing-masing jenjang.
Untuk SD/MI ada tambahan sebesar 130.000 per bulan, untuk SMP/MTs dan PKBM 170.000 per bulan.
Sementara untuk SMA/MA tambahan SPP sebesar 290.000 per bulan dan untuk jenjang SMK tambahan SPP sebesar 240.000 per bulan.