Baca Juga: Rincian Upah Minimum Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat: Cek UMK Kotamu Selengkapnya di Sini
Karena itu, bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM agar dapat segera menyalurkan.
Sebagai informasi, mekanisme dan timeline penerima bantuan untuk para siswa di DKI Jakarta
1. 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
2. 14-25 Februari 2022, calon penerima berkas melengkapi melalui sekolah
3. 28 Februari-11 Maret 2022, kelengkapan berkas calon penerima
4. 14-31 Maret 2022, data penerima akhir ditetapkan
Sementara itu, dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.