MANTRA SUKABUMI - Apabila nama Anda tidak terdaftar dalam penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022, bisa menggunakan 3 tahap ini.
KJP Plus akan diberikan kepada seluruh siswa dari semua tingkatan SD sampai SMA yang diberikan oleh Premprov DKI Jakarta.
Bagi Anda yang sudah terdaftar dan dinyatakan sebagai penerima bantuak KJP Plus pada bulan Agustus, diketahui akan segera cair.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Melalui Handphone Tanpa Aplikasi, Mudah dan Cepat
Namun terdapat nama siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap i Agustus 2022 bisa melaporkannya.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Disdik DKI Jakarta, berikut ini, 3 tahap yang perlu Anda lakukan jika nama Anda tidak terdaftar di penerima KJP Plus.
Dilasir mantrasukabumi.com dari Diksi DKI Jakarta, berikut ini 3 cara mengatasi nama siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP PLUS.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau