Lakukan 3 Cara ini jika Nama Anda Tidak Terdapftar dalam Peserta Penerima KJP Plus Agustus 2022

- 16 Agustus 2022, 15:50 WIB
Lakukan 3 Cara ini jika Nama Anda Tidak Terdapftar dalam Peserta Penerima KJP Plus Agustus 2022
Lakukan 3 Cara ini jika Nama Anda Tidak Terdapftar dalam Peserta Penerima KJP Plus Agustus 2022 /

MANTRA SUKABUMI - Lakukan 3 cara ini jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022.

Penerima KJP Plus, diketahui pada Tahap 1 bulan Agustus akan segera cair.

Premprov DKI Jakata sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus yang akan diterima oleh peserta KJP Plus.

Baca Juga: Daftar Baju Adat yang Sempat Dikenakan Jokowi Menjelang Hari Kemerdekaan RI, HUT RI ke 77 Corak Pucuk Rebung

Dana bantuan KJP Plus sendiri akan disalurkan kepada semua siswa dari semua tingkatan dari SD sampai SMA.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Disdik DKI Jakarta, berikut ini, 3 tahap yang perlu Anda lakukan jika nama Anda tidak terdaftar di penerima KJP Plus.

Dilasir mantrasukabumi.com dari Diksi DKI Jakarta, berikut ini 3 cara mengatasi nama siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP PLUS.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x