MANTRA SUKABUMI - Lakukan 3 cara ini jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022.
Penerima KJP Plus, diketahui pada Tahap 1 bulan Agustus akan segera cair.
Premprov DKI Jakata sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus yang akan diterima oleh peserta KJP Plus.
Dana bantuan KJP Plus sendiri akan disalurkan kepada semua siswa dari semua tingkatan dari SD sampai SMA.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Disdik DKI Jakarta, berikut ini, 3 tahap yang perlu Anda lakukan jika nama Anda tidak terdaftar di penerima KJP Plus.
Dilasir mantrasukabumi.com dari Diksi DKI Jakarta, berikut ini 3 cara mengatasi nama siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP PLUS.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau