MANTRA SUKABUMI - Lakukan 3 cara ini jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022.
Penerima KJP Plus, diketahui pada Tahap 1 bulan Agustus akan segera cair.
Premprov DKI Jakata sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus yang akan diterima oleh peserta KJP Plus.
Dana bantuan KJP Plus sendiri akan disalurkan kepada semua siswa dari semua tingkatan dari SD sampai SMA.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Disdik DKI Jakarta, berikut ini, 3 tahap yang perlu Anda lakukan jika nama Anda tidak terdaftar di penerima KJP Plus.
Dilasir mantrasukabumi.com dari Diksi DKI Jakarta, berikut ini 3 cara mengatasi nama siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP PLUS.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Tanda bahwa dana bantuan KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi melalui Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik “Menu”
3. Pilih “Rekening dan Kartu”
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik “Menu”
3. Pilih “Rekening dan Kartu”
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda
7. Cek saldo, Akan ada notifikasi apakah dana KJP Plus Tahap 1 2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.
Jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI
Sedangkan jadwal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM
Kemudian terdapat jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.
Adapun cara mengecek nama dan status penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022 melalui link dan langkah-langkah berikut ini.
• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian "Klik Cari"
Dilansir dari postingan akun Instagram @disdikdki, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, berikut ini rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus.
1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000
3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000
4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000
5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000.***