3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022

- 21 Agustus 2022, 12:00 WIB
3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022
3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022 /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

Baca Juga: Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Agustus, Segera Cek di Laman kjp.jakarta.go.id

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x