Dana KJS Plus tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal :
A. Biaya Rutin
1.Uang saku
2. Transport
Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta
B. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi