3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022

- 21 Agustus 2022, 12:00 WIB
3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022
3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022 /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 3 syarat utama diterimanya Anda sebagai peserta penerima dana bantuan KJP Plus tahap II. 

Melalui Pemprov DKI Jakarta, para siswa dan siswi DKI Jakarta akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus.

Dengan besaran saldo yang ditetapkan, Anda bisa mendaftar sebagai peserta penerima KJP Plus tahap II dengan memenuhi 3 syarat utama ini.

Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022

Adapun syarat utama daftar penerima KJP Plus tahap II, ialah sebagai berikut. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!

Adapun Pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Klik Tautan Resmi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Bisa Klik Segera Disini

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

Baca Juga: Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Agustus, Segera Cek di Laman kjp.jakarta.go.id

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Dana KJS Plus tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal :

A. Biaya Rutin

1.Uang saku

2. Transport

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta

B. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2.Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

C. Biaya Berkala

1.Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2.Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik

4.Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6.Kacamata

7.Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10.Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12.Komputer/laptop

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x