KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka, Cek Mekanisme dan Timeline Pendataan Disini

- 21 Agustus 2022, 05:30 WIB
Telah dibuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, cek laman kjp.jakarta.go.id untuk lihat informasinya.
Telah dibuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, cek laman kjp.jakarta.go.id untuk lihat informasinya. /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi siswa SD SMP SMA SMK, pemerintah kembali buka pendataan KJP Plus tahap 2 Tahun 2022.

Bagi peserta yang mengikuti program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 Tahun 2022 alangkah baiknya mengetahui mekanisme dan timeline pendataannya.

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 dapat dicairkan mulai tanggal 23 sampai 30 September mendatang.

Baca Juga: Intip Saldo Nominal Berapa Dana KJP Plus Tahap II 2022 Semua Jenjang Dapatkan, Cek Online Segera Disini

Cek mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 Agustus 2022 inilah jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: Disdik Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah