Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini

- 24 Agustus 2022, 11:09 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op



MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022 telah dibuka.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang dibiayai sepenuhnya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materil maupun yang penghasilan orang tuanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan dapat memperoleh KJP Plus.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Login di kjp.jakarta.go.id Gunakan NIK KTP Terdaftar

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.

Kali ini, pendataan KJP Plus 2022 tahap kedua telah dibuka. Berikut informasi seputar KJP Plus 2022 yang penting untuk diketahui mahasiswa.

Besaran dana untuk KJP Plus 2022

Setiap jenjang pendidikan menerima jumlah dana yang berbeda. Berikut ini adalah rincian jumlah dana KJP Plus tahun 2022.

- SD/MI/SLB: Biaya pribadi per bulan adalah Rp 250.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 130.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya pribadi per bulan Rp 300.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 170.000.

- SMA/MA/SMALB: Biaya pribadi per bulan Rp 420.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 290.000.

- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.

- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Seleksi Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Jenjang SD MI hingga SMA MA

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat dalam dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:

1. Biaya berkala:

- Alat tulis dan perlengkapan sekolah

- Buku dan dukungan pelajaran

- Alat dan/atau bahan praktis

- Seragam sekolah dan asesorisnya

- Makanan bersubsidi

- Kacamata

- Alat bantu Dengar

- Kalkulator ilmiah

- Perangkat penyimpanan data elektronik

- Narkoba yang tidak tergolong zat adiktif

- Sepeda

- Komputer/laptop

- Bantuan disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus

2. Pengeluaran rutin digunakan sebagai tunjangan mahasiswa dan transportasi.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

- Ikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos

Syarat Pendaftaran KJP Plus

Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

- Daya pemanfaatan internet rendah

- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Online Penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 dan Tahap 2

Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus

- 22 Agustus - 23 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima beasiswa. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- 23-30 September 2022 : Pengumuman calon penerima dan Upload file lengkap via sekolah

- 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan dokumen penerima

- 10-26 Oktober 2022: Data akhir penerima ditetapkan

Bagi mahasiswa yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Anda juga dapat mengunjungi website kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi tentang KJP Plus.***

Editor: Azka Jauhar Kamila

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x