3 Kriteria yang Akan Lolos KJP Plus Tahap 2, Pastikan Anda Salah Satunya

- 23 Agustus 2022, 18:40 WIB
3 kriteria yang dipastikan lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 salah satunya telah terdaftar di DTKS
3 kriteria yang dipastikan lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 salah satunya telah terdaftar di DTKS //kjp.jakarta.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Pendafataran bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 untuk para pelajar DKI Jakarta telah dibuka.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 ini dibuka mulai 23 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.

Ada beberapa kriteria yang dipastikan lolos KJP Plus Tahap 2.

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos

Salah satu kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 yaitu telah terdaftar di DTKS.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x