MANTRA SUKABUMI - Program bantuan dana sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Karti Pintar Jakarta atau KJP Plus Tahap 1 sudah bisa dicairkan.
KJP Plus Tahap 1 yang sudah bisa dicairkan merupakan bantuan dana untuk periode Agustus 2022.
Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cek segera untuk mengetahui sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Besaran Dananya
Seperti diketahui, bantuan dana KJP Plus Tahap 1 diberikan kepada warga DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat, salah satunya terdaftar di DTKS.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.
Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.
Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.
Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek secara online di situs resmi maupun via aplikasi.