Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Besaran Dananya

- 22 Agustus 2022, 18:20 WIB
Jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2022.
Jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2022. //kjp.jakarta.go.id



MANTRA SUKABUMI - Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022.

KJP Plus merupakan salah satu program andalan yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu di Jakarta, sehingga diharapkan anak-anak dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK.

Apa saja persyaratannya, besaran dananya, dan mekanisme pendataannya, berikut rangkuman mantrasukabumi.com untuk Anda.

Baca Juga: Informasi Terbaru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Siswa SD SMP SMA Perhatikan 3 Kriteria ini agar Bisa Lolos

Pendataan KJP Plus Tahap II, Apa Saja Persyaratan dan Bantuan yang Diterima?

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus bagi warga Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Tujuan dari program ini adalah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun, dan untuk menjamin pemerataan dan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan. Biasanya dana bantuan KJP Plus akan dicairkan dalam dua tahap setiap bulannya.

Sementara itu, berikut jumlah dana yang diperoleh peserta KJP Plus. Perlu diketahui, besaran dana bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan yang dijalani oleh anak tersebut.

SD/MI/SLB

Biaya pribadi per bulan: Rp 250 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu.

SMP/MTs/SMPLB

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 300 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu.

SMA/MA/SMALB

Biaya pribadi per bulan: Rp 420 ribu, biaya sekolah swasta: Rp 290 ribu.

SMK

Biaya pribadi per bulan: Rp 450 ribu, biaya sekolah swasta: Rp 240 ribu.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 300 ribu

LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 1,8 juta

Baca Juga: 3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022

Pada saat status darurat bencana, dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk pengeluaran rutin dan berkala untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Dan itu juga dapat digunakan secara tunai atau non-tunai.

Penggunaan Dana Dalam Kondisi Normal

Nah, mungkin Anda bertanya-tanya untuk apa dana KJP Plus itu bisa digunakan. Ada tiga kegunaan yang bisa digunakan yaitu biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.

1. Biaya Rutin

- Uang saku

- Transportasi

2. Biaya Berkala

- Alat tulis dan perlengkapan sekolah

- Buku dan dukungan pelajaran

- Alat dan/atau bahan praktis

- Seragam sekolah dan asesorisnya

- Makanan bersubsidi

- Kacamata

- Alat bantu Dengar

- Kalkulator ilmiah

- Perangkat penyimpanan data elektronik

- Narkoba yang tidak tergolong zat adiktif

- Sepeda

- Komputer/laptop

- Bantuan disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus

3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

- Ikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus Tahap 2

Dalam pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2022, bantuan ini telah diberikan kepada 849.170 siswa. Untuk mekanisme dan jadwal pendaftaran, simak penjelasannya di bawah ini.

- 22 Agustus - 23 September 2022: Verifikasi daftar calon penerima sementara oleh sekolah.

- 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Jika memenuhi kriteria, pihak sekolah kemudian mengunggah kelengkapan berkas.

- 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan dokumen penerima beasiswa oleh Dinas Pendidikan.

- 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Nah, jika anak belum terdaftar, maka Anda bisa menghubungi:

- Pendamping Sosial Desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya di DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satker Kecamatan untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Itulah informasi mengenai jadwal dan besaran dana KJP Plus Tahap 2, semoga bermanfaat!***

Editor: Azka Jauhar Kamila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x