Jadwal dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Persyaratannya Disini

- 22 Agustus 2022, 17:50 WIB
Jadwal dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 2022, Pendataan Dibuka Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022
Jadwal dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 2022, Pendataan Dibuka Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022 /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op



MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA, PKBM, dan LKP yang berdomisili di Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022.

Pendataan KJP Plus tahap 2 dibuka mulai hari ini, Senin, 22 Agustus 2022. Bagi siswa yang ingin mendaftar, baca informasi persyaratan dan cara pendaftarannya di bawah ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi UPT P4OP dan DKI Jakarta, diumumkan pendataan KJP Plus Tahap II 2022 telah dibuka.

Baca Juga: Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!"

Pendataan KJP Plus tahap 2 ini dibuka untuk siswa SD-SMA agar bisa mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Diketahui, pada KJP Plus tahap 1/2022, total siswa yang mendapat bantuan berupa uang tunai dan bonus sebanyak 849.170 siswa SD, PKBM, dan LKP.

Bagi siswa yang ingin mendapatkan KJP Plus tahap 2/2022, lihat tata cara pendaftaran dan jadwal resmi di bawah ini.

Jadwal dan tata cara pendaftaran pendataan KJP Plus Tahap 2 2022:

22 Agustus 2022-23 September 2022:

• Verifikasi daftar calon penerima sementara oleh sekolah

23-30 September 2022:

• Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

• Unggah berkas lengkap oleh pihak sekolah

3-7 Oktober 2022:

• Verifikasi kelengkapan dokumen penerima oleh Dinas Pendidikan

10-26 Oktober 2022:

• Kumpulan data penerima akhir

Baca Juga: Cek di Sini Program Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus hingga KJMU

Bagi siswa yang terdaftar dalam data akhir penerima KJP Plus tahap 2, bisa mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar dengan rincian sebagai berikut:

1. Tingkat Dasar/MI/Setara

- Total dana yang diterima SD/MI Rp250.000 per bulan
- Bonus SPP sekolah swasta Rp 130.000 per bulan

2. SMP/MTs/sederajat

- Total dana yang diterima SMP/MTs adalah Rp 300.000 per bulan
- Bonus SPP sekolah swasta Rp 170.000 per bulan

3. SMA/MA/sederajat

- Total dana yang diterima SMA/MA adalah Rp 420.000 per bulan
- Bonus SPP sekolah swasta Rp 290.000 per bulan

4. Sekolah Menengah Kejuruan

- Total dana yang diterima SMK adalah Rp 450.000 per bulan
- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp 240.000 per bulan

5. PKBM: Total dana yang diterima PKBM adalah Rp 300.000 per bulan

6. LKP: Total dana yang diterima LKP adalah Rp 1.800.000 per semester

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Instagram @upt.p4op atau nomor telepon 021-857-1012.

Demikian informasi mengenai jadwal resmi dan tata cara pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP yang dibuka mulai hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.***

Editor: Azka Jauhar Kamila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x