BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Daftar Lengkapnya

- 12 September 2022, 13:14 WIB
Begini cara lengkap cek daftar agar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bisa dicairkan
Begini cara lengkap cek daftar agar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bisa dicairkan /Tangkap layar kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi lengkap mengenai cara cek daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang telah cair hari ini.

Sebagai diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 telah cair hari ini Senin, 12 September 2022.

Adapun tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sudah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa hari yang lalu melalui akun sosial media mereka.

Jika anda adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, segera cek apakah nama anda terasuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang cair hari ini.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Subsidi BSU 2022 Login di bsu.kemnaker.go.id, Dijadwalkan Cair Bulan Ini

Namun demikian, belum semua penerima akan mendapat pencairan dana hari ini. Dimana dana bantuan sosial khusus pekerja ini akan disalurkan secara bertahap.

Selain itu, dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang cair pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk pekerja yang sudah memiliki rekening di Bank Himbara, dimana Besaran dana yang dikeluarkan sebesar Rp600.000 ini akan ditransfer melalui rekening masing-masing pekerja.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat, 9 September 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ungkap Anwar Sanusi.

Anwar menambahkan, akan ada 16 juta pekerja yang mendapatkan bantuan ini, tapi yang cair mulai hari ini baru untuk 4,36 juta pekerja.

Jadi, sisanya masih harus bersabar lagi untuk menunggu proses penyaluran dana bansos rampung seluruhnya.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," tambahnya

Lantas siapa saja pekerja yang berpeluang mendapatkan pencairan dana mulai hari Senin, 12 September 2022?

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang akan mendapatkan pencairan dana mulai hari Senin yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemenaker pada Senin, 12 September 2022.

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Sudah memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri)

Sementara itu, untuk mengecek apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bisa dicek melalui langkah berikut ini:

- Kunjungi Website Kemnaker melalui link https://bsu.kemnaker.go.id/

 - Lakukan pendaftaran akun apabila anda belum memiliki akun.

- Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadi anda.

- Aktivasi akun anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya

- Masuk/ login ke dalam akun lalu lengkapi profil biodata diri.

- Cek pemberitahuan yang muncul apakah 'terdaftar' atau 'tidak terdaftar' sebagai calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar?

Jika muncul pemberitahuan terdaftar, maka tunggu hingga status berubah menjadi 'ditetapkan' sebagai penerima BSU 2022.

Adapun cara lainnya adalah dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan langkah berikut ini:

- Setelah masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan, pada bagian 'Cek apakah anda termasuk penerima BSU?', isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir

- Cek bagian verifikasi

- Klik 'Lanjutkan'

- Hasil akan ditampilkan, apakan anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Demikianlah informasi lengkap mengenai cara cek daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang telah cair hari ini.*

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah