5. Disiplin dan berkomitmen;
6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;
7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);
8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);
9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
10. Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan lapangan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;
Baca Juga: Syarat Seleksi PPPK Tahun 2022 Lengkap Kategori dan Mekanismenya
11. Bersedia mengikuti pelatihan petugas;
12. PPL dan PML dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;
13. PPL dan PML diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;