Daftar Ulang Petugas Regsosek BPS 2022, Cek Pengumuman Lolos Disini, Keputusan Tidak Bisa Diganggu Gugat

- 19 September 2022, 12:00 WIB
Pengumuman Petugas REGSOSEK
Pengumuman Petugas REGSOSEK /BPS Jepara

5. Disiplin dan berkomitmen;

6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;

7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);

8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);

9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;

10. Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan lapangan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;

Baca Juga: Syarat Seleksi PPPK Tahun 2022 Lengkap Kategori dan Mekanismenya

11. Bersedia mengikuti pelatihan petugas;

12. PPL dan PML dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;

13. PPL dan PML diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah