Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
Baca Juga: Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya
D. Alur Pendataan Lapangan
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
E. Manajemen Lapangan