Organisasi dan Manajemen Lapangan dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya

- 7 Oktober 2022, 06:30 WIB
Logo Regsosek BPS 2022/Badan Pusat Statistik
Logo Regsosek BPS 2022/Badan Pusat Statistik /

Dalam  pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota  mendapatkan  instruksi  untuk melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi  dan  berkolaborasi  dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Petugas Regsosek BPS 2022 saat Pendataan Awal di Lapangan? Simak Tugasnya Disini

F. Organisasi Lapangan

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL). 

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya. 

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang  memenuhi  kriteria  Petugas Pendataan  Awal  Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.

Database  mitra  merupakan  sekumpulan informasi  yang  berisi  biodata  serta  rekam  jejak  mitra  BPS  yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.

Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah