Apa Tugas PML dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022? Cek Beban Tugas untuk Petugas Pemeriksa Lapangan Disini

- 8 Oktober 2022, 08:50 WIB
Pelatihan Regsosek adalah ini, simak kegiatan pelatihan petugas Regsosek BPS dan tujuannya.
Pelatihan Regsosek adalah ini, simak kegiatan pelatihan petugas Regsosek BPS dan tujuannya. /Foto: Instagram/@bps_statistics/Instagram/@bps_statistics

MANTRA SUKABUMI - Simak inilah tugas yang harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dalam kegiatan Regsosek BPS 2022.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Oleh karena itu, para mitra harus mengetahui terlebih dahulu mengenai tugasnya masing-masing, khususnya PML.

Baca Juga: Inilah Struktur Organisasi Regsosek BPS 2022, Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Petugas PPL, PML dan Koseka

Petugas Regsosek BPS 2022 terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

Sebagaimana diketahui bahwa Regsosek adalah kegiatan untuk mendata seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.

Pendataan tersebut dimulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

Lantas apa saja tugas PPL, PML dan Koseka dalam kegiatan Regsosek BPS 2022? Simak penjelasan perbedaannya di sini.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x