MANTRA SUKABUMI - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022
Pelaksanaan Regsosek BPS 2022 akan dilakukan pada semua penduduk di seluruh provinsi di Indonesia pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Petugas Regsosek 2022 akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat.
Berikut skema pendataan awal Regsosek 2022 yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman diskominfotik.lampungpprov.go.id pada Minggu 16 Oktober 2022
Regsosek 2022 menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.
Karenanya, dengan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek 2022 ini mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
1. Kondisi sosial ekonomi demografis
2. Kondisi perumahan
3. Kondisi sanitasi air bersih
4. Kepemilikan aset
5. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
6. Informasi kependudukan
7. Informasi geospasial
8. Lansia
9. Penyandang disabilitas
10. Ketenagakerjaan
11. Kesehatan