MANTRA SUKABUMI - Saat ini pemerintah tengah mereformasi sistem perlindungan sosial melalui BPS (Badan Pusat Statsitik) dalam kegiatan Regsosek.
Pelaksanaan pendataan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) telah berakhir satu bulan penuh mulai 15 Oktober - 14 November 2022.
Penduduk yang ada di seluruh Indonesia serempak dikunjungi petugas Regsosek untuk diwawancarai agar menghasilkan data yang baik.
Pelaksanaan dor to dor ini dilakukan agar tidak ada kesalahan data dan riil dilapangan sesuai dengan keadaan penduduk.
Pertanyaan Regsosek yang muncul mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga kepemilikan aset bergerak.
Petugas Regsosek BPS 2022 bertugas mengumpulkan informasi. Data yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosal-ekonomi-geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi lainnya masyarakat Indonesia.
Lalu seberapa aman data Regsosek terjaga?
Dilansir mantrasukabumi.com dari Indonesiabaik.id pada Rabu 16 November 2022 inilah penjelasan mengenai Regsosek BPS 2022.