Baca Juga: Apa yang Dilakukan Petugas Regsosek BPS 2022 di Lapangan? Ini Cakupan yang akan di Data PPL
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyelenggara Regsosek memastikan, pengelolaan hasil data Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interoperabilitas.
Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.
Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program pemerintah.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyelenggara Regsosek, menjamin dan menjaga keamanan dan kerahasiaan data penduduk, yang menjadi responden Regsosek.
BPS juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk menjaga keamanan data BPS.
Pihak internal BPS sebagai pengelola data pun juga dibatasi dalam mengakses data.
Sementara pengawasan input data pun dilakukan berjenjang.