Yang pertama ada aplikasi pinjaman online Finmas. Finmas merupakan salah perusahaan Fintech yang sudah terjamin legalitasnya.
Dimana aplikasi Finmas sudah terdaftar sebagai layanan pinjaman online di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. UangMe
Hampir sama dengan aplikasi Finmas, UangMe juga merupakan salah perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di OJK.
UangMe termasuk fintech yang menawarkan pinjaman seluruh Indonesia dengan nominal Rp 4 juta dan lamanya tenor 4 bulan.
Fintech Uangme juga menyediakan opsi pencairan dana hanya dalam 5 menit saja.
Baca Juga: ILEGAL! 10 Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar di OJK, Ketahui Sebelum Terlambat
3. Easycash
Easycash adalah pinjaman online langsung cair tanpa ribet yang menawarkan dana tunai hingga Rp20 juta.
Proses pengajuan pinjaman Easycash akan terasa mudah jika Kamu melakukannya via aplikasi.