Diumumkan 7 Desember 2022, Berikut Bocoran Rincian Daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten Kota

- 3 Desember 2022, 10:15 WIB
Inilah Kenaikan UMP 2023 Jawa Barat resmi diumumkan, ini daftar rician UMK 27 Kota dan Kabupaten tahun 2023 di wilayah Jaba.
Inilah Kenaikan UMP 2023 Jawa Barat resmi diumumkan, ini daftar rician UMK 27 Kota dan Kabupaten tahun 2023 di wilayah Jaba. /*/Pixabay @EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Tinggal 1 bulan lagi jelang tahun 2023, ditandai kabar pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 di wilayah Jawa Barat.

Usai secara resmi diumumkan 28 September lalu, Upah minimum provinsi (UMP) 2023 alami kenaikan.

Dikabarkan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan disampaikan 7 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023: Gaji Bandung Barat Tambah Rp 877 , Kabupaten Sukabumi Berapa?

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 3 Desember 2022, sejumlah wilayah di Jawa Barat mulai memberikan bocoran terkait kenaikan UMK 2023

Beberapa wilayah kabupaten/kota (UMK) sepertinya mengalami kenaikan mulai 5-10 %, bahkan ada yang mencapai 27 %.

Untuk UMK Kabupaten Kuningan 2023 naik 6,12 persen dari sebelumnya Rp. 1.908.102 menjadi Rp. 2.010.734

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan.

"Sebelumnya UMK Kuningan sekitar Rp. 1.908.102 juta, UMK Kuningan 2023 naik 6,12 persen menjadi Rp. 2.010.734. Hal ini sudah dibahas di Dinas bersama pihak terkait, " ujar Dr Carlan, Selasa, 29 November lalu.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x