Kabar Gembira, UMP Jawa Barat Segera Naik, Simak Rinciannya

- 30 November 2022, 11:27 WIB
 Pada tahun 2022 ini, Pemprov Jabar  membuka lowongan kerja untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Salahsatunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (Nakes)
Pada tahun 2022 ini, Pemprov Jabar membuka lowongan kerja untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Salahsatunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (Nakes) /DeskJabar/Istimewa/

 

MANTRA SUKABUMI - UMP atau upah minimum pekerja diarea Jawa Barat akan segera naik.

Berdasarkan hasil pengumuman bahwa UMP untuk Kabupaten dan Kota khususnya di wilayah Jawa Barat pada 2023 nanti dipastikan akan naik.

UMP Jawa Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, 29 November 2022 menyatakan bahwa UMP Jawa Barat tahun 2023 naik sebesar Rp1.986.670,17.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Petugas Regsosek Belum Terima Gaji, Yuk Disimak Informasinya

Atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya, dimana UMP 2022 hanya sebesar Rp1.841.487,31.

"Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sekitar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp. 1,986.870. Dari sebelumnya Rp. 1,841.497" Tulis pengumuman Ridwan Kamil yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi jabarprov.go.id pada Rabu, 30 November 2022.

Sementara Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate Kota Bandung pada Senin 28 Nopember 2022. 

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x