MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu lalu, pendataan sensus ekonomi dilakukan oleh para petugas Regsosek.
Kini, petugas Regsosek menunggu informasi kapan gaji mereka akan turun. Karena, menurut informasi dibeberapa daerah petugas Regsosek belum menerima gaji.
Kabarnya, bahwa gaji petugas Regsosek akan cair pada Kamis, 24 November 2022. Akan tetapi, dibeberapa daerah petugas Regsosek belum menerima gaji.
Perlu diketahui, petugas Regsosek ini terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pengawas Lapangan (PML), Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) dan Petugas Task Force (TF).
Besaran gaji yang akan diterima oleh masing-masing petugas yaitu Rp4 juta atau di atas UMR wilayah kerja.
Menurut informasi gaji petugas Regsosek akan dicairkan kepada petugas Regsosek di wilayah Kota/Kabupaten jika selesai kegiatan Regsosek 2022 di lapangan.
Dilansir mantrasukabumi.com dari rembangkab.bps.go.id pada Rabu, 30 November 2022 berikut besaran gaji dan honor untuk petugas Regsosek BPS 2022.
Petugas Regsosek diperkenankan untuk mengecek saldo pada rekening atas nama masing-masing.