Pasalnya, petugas Regsosek BPS 2022 telah menerima gaji insentif sebesar Rp4.025.00,-. Honor tersebut dibayar berdasarkan rekening masing-masing petugas Regsosek.
Sebagaimana diketahui, kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 merupakan pendataan profil dan kondisi sosial seluruh penduduk.
Pendataan Regsosek tersebut meliputi kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
Pelaksanaan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sudah dimulai sejak 15 Oktober-14 November 2022 lalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh atau pegawai secara nasional sebesar Rp 2,89 juta per bulan. Mengutip rilis BPS, rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,14 juta dan perempuan sebesar Rp 2,43 juta.
Pihak BPS pusat menanggapi pertanyaan beberapa petugas Regsosek mengenai gaji mereka.
"Ada Prosedur administrasi dalam pembayaran honor kak. Silakan kaka bisa tanyakan progresnya ke BPS Kab/Kota tempat bertugas," jawab bps_statistics.
Jawaban tersebut menegaskan bahwa, informasi jelas mengenai pencairan gaji petugas Regsosek dapat langsung ditanyakan ke kantor BPS setempat.
Selain itu, pihak BPS juga menjelaskan bahwa pencairan honor gaji petugas Regsosek jika semua petugas telah selesai mendata di lapangan jika satu kota/kabupaten tersebut telah selesai.