Kabar Gembira, UMP Jawa Barat Segera Naik, Simak Rinciannya

- 30 November 2022, 11:27 WIB
 Pada tahun 2022 ini, Pemprov Jabar  membuka lowongan kerja untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Salahsatunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (Nakes)
Pada tahun 2022 ini, Pemprov Jabar membuka lowongan kerja untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Salahsatunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (Nakes) /DeskJabar/Istimewa/

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik. 

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen. 

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.    
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.   

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan. 

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.

Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah