Daftar UMK Jawa Barat 2023: Gaji Bandung Barat Tambah Rp877, Kabupaten Sukabumi Berapa?

- 3 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi UMP 2023 naik, ini daftar rician UMK Jawa Barat tahun 2022, Kabupaten Sukabumi naik menjadi Rp 3.371.729,76 dari asalnya Rp 3.125.444,72.
Ilustrasi UMP 2023 naik, ini daftar rician UMK Jawa Barat tahun 2022, Kabupaten Sukabumi naik menjadi Rp 3.371.729,76 dari asalnya Rp 3.125.444,72. /*/Pixabay @iqbal nuril/

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak daftar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di wilayah Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pada Senin, 28 September lalu.

Itu berarti, tinggal menunggu waktu untuk pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Baca Juga: Rincian Upah Minimum Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat: Cek UMK Kotamu Selengkapnya di Sini

Berdasarkan jadwal pengumuman UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Namun demikian, sejumlah wilayah di Jawa Barat mulai memberikan bocoran terkait kenaikan UMK 2023.

Berikut daftar kenaikan UMK 2023 di wilayah Jawa Barat yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Untuk UMK Kabupaten Kuningan 2023 naik 6,12 persen dari sebelumnya Rp. 1.908.102 menjadi Rp. 2.010.734

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x