MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hal itu ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Namun, ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021 seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DIY, dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Cek Nama Anda di Situs dtks.kemensos.go.id Sekarang dan Segera Cairkan BST ke Kantor Pos Terdekat
Dilansir Mantrasukabumi.com dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Berapa UMP di daerahmu Rekanaker?," tulis Kemnaker dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 9 Januari 2021.