Berbeda dengan Kebijakan Kemnaker, DKI Jakarta Pilih Naikan UMP tahun 2021, Segini Besaran Naiknya

- 1 November 2020, 16:39 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021 /Twitter.com/@aniesbaswedan/Instagram.com/@ganjar_pranowo

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Artinya, tahun depan tidak ada kenaikan bagi upah pekerja.

Kebijakan ini langsung menimbulkan pro-kontra khususnya bagi pekerja yang menganggap pemerintah kurang peka pada kondisi pekerja saat ini apalagi usai dihantam gangguan ekonomi akibat Covid-19.

Berbeda dengan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru malah memilih menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 dengan syarat pertimbangan tertentu.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: E-form BRI UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta 

''Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,'' kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditulis, Minggu 1 Nopember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI

Atas itu, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah