MANTRA SUKABUMI - HM Nurdin Abdullah gubernur Sulawesi Selatan telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan ( Sulsel) sebesar 2% mulai pada 1 Januari 2021 mendatang.
UMP Sulawesi Selatan akan naik sebesar 2% pada 1 Januari mendatang. Meski menteri ketenagakerjaan menyarankan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian lagi dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.
Nurdin menjelaskan keputusannya untuk menaikkan UMP pada tahun 2021 itu telah diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada 1 November 2020, Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 mengenai penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2021, yang akan dinaikkan sebesar 2% dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulannya, ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Nurdin meminta agar para pengusaha untuk menaati keputusan tersebut "Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ujar Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu 1 November 2020.
Baca Juga: Waspada, Ini Tanda-tanda Daerah Anda akan Terdampak La Nina, Simak Penjelasannya
Menurut Nurdin, keputusan itu juga telah diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang termasuk pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja.