Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetapkan Kebijakan UMP Tahun 2021

- 2 November 2020, 15:57 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.* /HO-Humas Pemprov Jabar./

 

MANTRA SUKABUMI – Gubenur Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil beberkan alasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tidak naik di tahun 2021. Artinya UMP 2021 Jawa Barat sama dengan tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

“Itu kan sesuai surat edaran, kenapa UMP 2021 Jabar tidak naik, karena 60 persen indusri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat pandemi COVID-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur,” ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan keputusan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan apabila Upah Minimum Provinsi dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan berujung PHK.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Nah, hasil kajian dan kesepakatanya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasian, lebih terpuruk lagi,” kata Ridwan Kamil, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada senin, 2 November 2020.

Ridwan Kamil menghimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi COVID-19 ini terkait penetapan UMP Jawa Barat tahun 2021.

“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jawa Tengah begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.

keputusan Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, tertuang dalam keputusan Gubenur Jawa Barat Nomer 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x