Kabar Gembira, Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat Sebesar Rp1,8 Juta di Tahun 2021

- 2 November 2020, 09:24 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Kang Emil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Seperti yang diketahui besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Baca Juga: Segera Daftar BPUM BRI UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Ikuti Caranya di Sini

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Lakukan Cara Ini

Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa penetapan itu mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik, dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews.com.

Kemudian, pihaknya juga mengatakan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial safety net dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," tambahnya.

Baca Juga: BPUM anda HANGUS Jika tidak Segera Dicairkan dan Untuk Penerima Rp2,4 Juta Tidak Jelas akan Diambil

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," terangnya.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah