Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetapkan Kebijakan UMP Tahun 2021

- 2 November 2020, 15:57 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.* /HO-Humas Pemprov Jabar./

Baca Juga: Cara Cek RESMI Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum Input KTP

Rachmat Taufik Garsadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasu Provinsi Jawa Barat mengatakan dan menetapkan UMP Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat menacu pada surat edaran Menakertrans Melalui surat Edaran Metri Ketenagakerjaan Nomer M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

"ini dasar dari penetapan UMP Jawa Barat untuk 2021," ujar Rachmat Taufik Garsadi.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah