Diumumkan 7 Desember 2022, Berikut Bocoran Rincian Daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten Kota

- 3 Desember 2022, 10:15 WIB
Inilah Kenaikan UMP 2023 Jawa Barat resmi diumumkan, ini daftar rician UMK 27 Kota dan Kabupaten tahun 2023 di wilayah Jaba.
Inilah Kenaikan UMP 2023 Jawa Barat resmi diumumkan, ini daftar rician UMK 27 Kota dan Kabupaten tahun 2023 di wilayah Jaba. /*/Pixabay @EmAji/

- UMK 2023 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42

- UMK 2023 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 menjadi Rp 2.130.868.32

- UMK 2023 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62

- UMK 2023 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07

- UMK 2023 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96

- UMK 2023 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 menjadi Rp 2.032.851,96

Demikianlah informasi daftar kenaikan UMK 2023 di wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat jika naik 7,88 persen.

Tentu saja kabar kenaikan upah ini bisa menjadi pertanda kabar menggembirakan bagi karyawan, dan semoga tidak memberatkan kalangan pengusaha.

Idealnya segala kenaikan upah minimum tidak menimbulkan ekses bagi laju usaha yang harus kondusif dan menguntungkan semuanya. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah