Diumumkan 7 Desember 2022, Berikut Bocoran Rincian Daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten Kota

- 3 Desember 2022, 10:15 WIB
Inilah Kenaikan UMP 2023 Jawa Barat resmi diumumkan, ini daftar rician UMK 27 Kota dan Kabupaten tahun 2023 di wilayah Jaba.
Inilah Kenaikan UMP 2023 Jawa Barat resmi diumumkan, ini daftar rician UMK 27 Kota dan Kabupaten tahun 2023 di wilayah Jaba. /*/Pixabay @EmAji/

Sementara itu, untuk UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 diusulkan naik 27 persen atau Rp 877.392,39 sehingga total UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 menjadi Rp3.248.283,26.

UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08. Sehingga menjadi Rp 2.456.156.

Sementara untuk UMK Kabupaten Cirebon diusulkan naik sebesar 10 persen namun semua usulan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira, UMP Jawa Barat Segera Naik, Simak Rinciannya

Disisi lain, UMK Tasikmalaya 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen atau Rp173.182.

Penetapan UMK Tasikmalaya ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).

Dengan begitu, UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954.

Jika mengacu pada kenaikan UMP 2023, maka berikut daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten/kota jika naik 7,88 persen:

- UMK 2023 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,558

- UMK 2023 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah