"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di Kantor pos terdekat," lanjut tulis akun @kemnaker.
Baca Juga: Kabar Gembira! PKH Tahap 4 Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima Bansos secara Online Lewat HP
Berdasarkan keterangan Kemenaker, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Data calon penerima Bantuan Sosial Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai kriteria penerima BSU tahap 8 2022, telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja atau Buruh.
Berikut syarat penerima bantuan BSU tahap 8 2022 .
1. Merupakan warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
2. Memiliki Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
3. Penerima BSU tahap 8 2022 bukan PNS, TNI dan Polri