RESMI! Pencairan BSU Tahap 8 2022 Akhirnya di Perpanjang, Cek Status Penerimanya Disini

- 21 Desember 2022, 09:30 WIB
Cek status penerima secara online, ikuti caranya, pencairan BSU 2022 tahap 8 Rp600 ribu resmi diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Cek status penerima secara online, ikuti caranya, pencairan BSU 2022 tahap 8 Rp600 ribu resmi diperpanjang hingga 27 Desember 2022. /*/ANTARA/Nirkomala/

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar cek status penerima subsidi gaji
BSU tahap 8 2022 .

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas akhir pencairan BSU tahap 8 2022 pada 20 Desember.

Namun, Kemnaker RI akhirnya resmi memperpanjang pencairan BSU tahap 8 2022 hingga 27 Desember 2022.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Segera Cairkan BSU Rp600 Ribu sebelum Hangus, Cek Online Gunakan KTP

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan dana BSU tahap 8 hingga 27 Desember 2022.

"Kabar Baik Untukmu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis akun @kemnaker pada Selasa, 20 Desember 2022.

Kelanjutan penyaluran dana BSU tahap 8 2022 diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pekerja dan lebih tepat sasaran.

Bagi anda yang ingin mencairkan dana BSU tahap 8 2022, anda bisa cek status penerima subsidi gaji via aplikasi PosPay dan segera cairkan bantuan lewat Kantor Pos.

"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di Kantor pos terdekat," lanjut tulis akun @kemnaker.

Baca Juga: Kabar Gembira! PKH Tahap 4 Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima Bansos secara Online Lewat HP

Berdasarkan keterangan Kemenaker, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Data calon penerima Bantuan Sosial Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai kriteria penerima BSU tahap 8 2022, telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja atau Buruh.

Berikut syarat penerima bantuan BSU tahap 8 2022 .

1. Merupakan warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

3. Penerima BSU tahap 8 2022 bukan PNS, TNI dan Polri

4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Cairkan sebelum Hangus, Pencairan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos Segera Ditutup, Catat Tanggalnya

Adapun mekanisme pencairan dana BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600 ribu lewat kantor Pos berbeda dengan penyaluran dari bank Himbara.

Jika melalui Kantor Pos, karyawan harus memiliki bukti berupa kode QR untuk diberikan kepada petugas kantor Pos.

Untuk memperoleh kode QR, karyawan dapat melakukan cek penerima BSU 2022 dengan aplikasi PosPay.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 lewat aplikasi PosPay untuk mencairkan dana di kantor Pos:

1. Download aplikasi Pospay

2. Lakukan pendaftaran akun baru

3. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor terdaftar

4. Login ke akun dan klik logo Kemnaker

5. Pilih BSU "KEMENAKER 1" pada bagian "Jenis Bantuan"

6. Pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk isi foto KTP

7. Input data diri untuk melakukan pengecekan

Penerima yang telah mendapatkan kode QR, bisa langsung cairkan BSU 2022 dengan mendatangi kantor Pos terdekat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini, Simak Cara Mengetahui Daftar Penerima dan Pencairan Dana BSU 2022 Tahap 7

Berikut cara untuk cairkan BSU tahap 8 2022 di kantor Pos.

1. Kunjungi kantor Pos terdekat

2. Tunjukkan bukti penerima BSU (kode QR) ke petugas kantor Pos

3. Kemudian petugas kantor Pos akan mengambil foto penerima BSU sebagai bukti pencairan

4. Penerima BSU 2022 diharuskan untuk menandatangani kwitansi

5. Ambil dana BSU 2022 Rp600 ribu

Demikianlah informasi mengenai cara cek status penerima subsidi gaji BSU tahap 8 2022 via PosPay dan cairkan subsidi gaji di kantor Pos di seluruh Indonesia.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah