(4) Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
(5) calon peserta magang di luar negeri; atau
(6) pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
(7) Pensiunan PNS, TNI, dan Polri;
(8) pegawai pada masa persiapan pensiun;
(9) kelompok usaha bersama (KUBE); atau
(10) gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan).
(11) Kelompok usaha lainnya;
(12) ibu rumah tangga; atau
(13) lokasi UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.