MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui dinas kesehatan berencana menyalurkan bantuan untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan ditahun 2023.
Sebanyak 92,6 juta masyarakat akan mendapatkan iuran KIS BPJS Kesehatan ditahun 2023.
Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki KIS BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan dirinya melalui aplikasi JKN.
Selain akan mendapatkan bantuan berupa uang dari pemerintah, para pemilik KIS BPJS Kesehatan ini juga nantinya akan dapat fasilitas kesehatan untuk kelas 3.
Adapun besaran dana iuran BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah bagi PBI KIS adalah sebesar Rp42.000.
Dimana dana ini akan disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada pemilik BPJS Kesehatan.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa menggunakan kartu ini untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis di Puskesmas atau Rumah Sakit yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemilik PBI KIS BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan skema bantuan sosial (bansos) lain seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP, dan sebagainya.