Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Kamis, 22 Desember 2022, cara membuat KIS BPJS Kesehatan 2023 ini bisa dilakukan secara online dan offline.
Tetapi sebelum itu, bagi Anda yang ingin jadi penerima KIS BPJS Kesehatan 2023, terlebih dahulu anda harus memenuhi persyaratan diantaranya:
1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis atau gelandangan.
2. Nama PMKS terdaftar dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang sudah didata oleh pihak BPJS Kesehatan.
3. Memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
Baca Juga: LINK TWIBBON Happy Mother's Day, Berikan Gambar Terbaik untuk Ibu Selamat Hari Ibu 2022!
4. Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
5. Melampirkan KTP Anggota Keluarga
6. Mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan setempat
7. Melampirkan surat keterangan dari Puskesmas domisili.