Sehingga hanya pelamar terbaik yang bisa lolos dan menjadi bagian dari pegawai pemerintah di IKN.
Kemudian pada tes yang akan dilaksanakan oleh pelamar IKN tidak sebanyak saat seleksi CPNS.
Sehingga bagi yang berminat masih ada peluang lebih besar untuk lolos dan menjadi pegawai pemerintah non pegawai negeri di IKN.
Bagi pelamar yang berminat menjadi calon pemerintah non negeri di IKN, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar yang telah dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi ikn.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar.
3. Lulusan S1 dari universitas terakreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) IPK minimal 3,0 pada skala 4.
4. Lulusan S1 dari universitas terakreditasi sangat baik dari (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.
5. Sehat jasmani, rohani, berkelakuan baik, disiplin dan berintegritas.