MANTRA SUKABUMI - Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah dua program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
Berikut adalah bantuan informasi mengenai siapa saja yang berhak menerima sosial PKH dan BPNT pada tahun 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) merupakan program sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Untuk memenuhi syarat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, antara lain:
1. Kondisi Ekonomi
Keluarga penerima PKH harus berada dalam kondisi ekonomi yang memenuhi standar kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini biasanya ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan per kapita dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
2. Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial
Keluarga penerima PKH juga diwajibkan menjadi peserta dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin).
3. Keterlibatan dalam Pendidikan dan Kesehatan
Keluarga penerima PKH diharapkan aktif dalam upaya peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Hal ini dapat diwujudkan melalui kehadiran anak-anak di sekolah dan pemeriksaan kesehatan rutin.