Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial Non-Tunai (Bpnt) pada Tahun 2024?
Bantuan Sosial Non-Tunai (Bpnt) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin.
Pada tahun 2024, program ini tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar keluarga dapat menerima manfaat dari program ini.
Penerima Bpnt ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
1. Kriteria Ekonomi
Penerima Bpnt harus berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Kriteria ini biasanya ditentukan berdasarkan data kependudukan dan data kemiskinan yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
2. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Salah satu syarat untuk menjadi penerima Bpnt adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan status "Miskin" atau "Sangat Miskin". KIP merupakan salah satu instrumen identifikasi keluarga miskin yang digunakan oleh pemerintah.
3. Tidak Memiliki Rekening Bank
Keluarga penerima Bpnt sebaiknya tidak memiliki rekening bank. Hal ini dikarenakan bantuan yang diberikan bersifat non-tunai dan akan disalurkan melalui rekening yang telah ditentukan.
4. Validasi Data
Data keluarga penerima Bpnt harus tervalidasi dan terverifikasi oleh pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Validasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
5. Tidak Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Keluarga yang sudah menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dapat menerima Bpnt, karena keduanya merupakan bantuan program yang tidak dapat digabungkan.