Target di Tahun 2025, Harga Listrik EBT Harus Kompetitif 

- 25 September 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi listrik.
Ilustrasi listrik. /PEXELS/Pok Rie

Untuk itu, dia berharap pengaturan RUU EBT lebih fokus pada, bagaimana Pemerintah dapat mengembangkan sistem insentif dan disinsentif bagi pembangunan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

Mulyanto melihat isu harga energi alternarif ini menjadi isu sentral dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT, apalagi ketika harga batubara dan BBM tengah merosot tajam.

"Kalau harga listrik EBT masih mahal, tidak bersaing dengan sumber energi fosil, tentu akan berat untuk mendorong peran serta masyarakat ikut berkontribusi di sisi penyediaan listrik EBT ini. Karena masyarakat pengguna listrik kita masih lebih tertarik pada energi yang murah dan terjangkau," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Bantuan Rp30,7 Triliun untuk 7 Jutaan Pekerja, Ini Rinciannya

"Sementara memaksa PLN untuk membeli listrik EBT tanpa kompensasi yang memadai juga akan membuat BUMN yang utangnya segunung ini bisa kolaps," tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan Pemerintah berencana membuat Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Perpres dibuat dengan tujuan agar harga listrik EBT ini lebih kompetitif. Namun sampai hari ini Perpres belum terbit juga.

Baca Juga: Viral Wanita Bandung Usai Foto KTP-nya Kelewat Cantik, Netizen: Duh Teh Jangan Gitu? Cantik Banget

Karenanya, menurut Mulyanto, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini, harus menitikberatkan pada perlunya dukungan pemerintah dalam aspek harga, kemudahan, termasuk soal kelembagaan dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

"Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x