Kapan Dana BSU 2024 Cair? Daftar di Link ini Bisa Dapat BLT 700 Ribu pada April 2024

- 21 Maret 2024, 17:39 WIB
Kapan Dana BSU 2024 cair? Daftar di Link ini Bisa Dapat BLT 700 Ribu pada April 2024
Kapan Dana BSU 2024 cair? Daftar di Link ini Bisa Dapat BLT 700 Ribu pada April 2024 /Rika Widiastuti/Seputarlampung

MANTRA SUKABUMI - BSU tahun 2024 dijadwalkan akan dicairkan dalam waktu dekat. Untuk menerima bantuan ini, Anda dapat mendaftar melalui tautan yang disediakan di bawah ini.

Dengan mendaftar, Anda berpotensi untuk menerima BLT sebesar Rp 700 ribu pada bulan April 2024 tanpa harus melakukan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Petunjuk pendaftarannya dapat dilihat di bawah ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU 2024) adalah salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinantikan oleh para pekerja di seluruh Indonesia, terutama yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apakah BSU 2024 Cair Lagi? Yuk Cek Segera Cara dan Tahapannya

Sejak tahun 2020, pemerintah telah memberikan BSU kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai yang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah.

Pada awalnya, BSU disalurkan pada tahun 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta per individu, kemudian mengalami penurunan menjadi Rp 1 juta per individu pada tahun 2021, dan pada tahun 2022, bantuan ini dicairkan sebesar Rp 600 ribu per individu.

BSU ini diberikan kepada pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan tetap setiap bulan, dan bukan termasuk ASN, TNI, Polri, atau pekerja yang telah menerima BLT lain sebelumnya.

Berikut cara cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar

5. Klik "Lanjutkan"

Setelah itu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sayangnya, berdasarkan pantauan mantrasukabumi.com di link bsu.bpjsketengakerjaan.go.id pada hari ini, 21 Maret 2024, link tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk cek penerima BSU 2024 menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

"MOHON MAAF Halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas." tulis laman tersebut.

Lantas, BSU 2024 kapan cair?

Kecewa sekali, sampai akhir Maret 2024 ini, pemerintah belum memiliki rencana untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024. Bahkan, program tersebut telah berhenti berjalan sejak tahun 2023.

Baca Juga: KABAR BAIK! Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Penerima BSU, BPUM dan PKH Silahkan Daftar

Walaupun begitu, pekerja tidak perlu cemas karena masih ada kesempatan untuk menerima BLT sebesar Rp 700 ribu pada bulan April 2024 melalui program lain, yang bukan merupakan bagian dari BSU 2024 dan tidak memerlukan data BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Dapat BLT Rp 700 Ribu April 2024

BLT Rp 700 ribu April 2024 bisa didapatkan jika karyawan lolos seleksi dan mengikuti semua rangkaian program Kartu Prakerja yang masih terus dibuka sepanjang tahun ini.

Berikut tahapan pendaftaran Kartu Prakerja 2024 untuk dapat BLT Rp 700 ribu tanpa cek BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buat akun dan login ke link www.prakerja.go.id

2. Isi data diri, unggah dokumen, dan kerjakan soal kemauan belajar

3. Gabung ke gelombang yang dibuka

4. Nonton 3 video tentang Kartu Prakerja jika lolos seleksi

5. Sambungkan nomor rekening atau e-wallet

6. Beli pelatihan pertama, ikuti, selesaikan, dan berikan review dan rating di lembaga pelatihan yang diikuti

7. Isi survei evaluasi

Baca Juga: Selamat, Bantuan BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair, Cek Penerima Melalui Aplikasi Pospay Disini

Setelah itu BLT Rp 700 ribu dari Kartu Prakerja 2024 bisa cair jika semua tahapan di atas sudah dilakukan.

BLT Rp 700 ribu April 2024 dari Kartu Prakerja 2024 ini hanya bisa didapatkan oleh masyarakat umum maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusia 18-64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, serta maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Bantuan ini bukan untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah